Selasa, 25 Februari 2014

Mahram

Mahram

Mahram yaitu orang orang yang tidak batal wudhu jika bersentuhan dan tidak boleh dinikahi:
  1. Ibu kandung (nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki atau perempuan) / ibu susu
  2. Anak kandung perempuan (cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari laki-laki atau perempuan) / anak susu perempuan
  3. Saudara kandung perempuan / saudara susu perempuan
  4. Saudara perempuan dari bapak kandung (saudara perempuan dari kakek dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu) / saudara perempuan dari bapak susu
  5. Saudara perempuan dari ibu kandung (saudara perempuan dari nenek dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu) / saudara perempuan dari ibu susu
  6. Anak perempuan dari saudara kandung laki laki (sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki laki maupun perempuan) / anak perempan dari saudara susu laki-laki
  7. Anak perempuan dari saudara kandung perempan (sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki laki atau perempuan) / anak perempuan dari saudara susu perempuan
  8. Istri bapak kandung (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas 
  9. Istri dari anak laki laki, istri cucu dan seterusnya ke bawah
  10.  Mertua perempuan, ibunya dan seterusnya ke atas
  11.  Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib dan seterusnya ke bawah

Mahram
Perbedaan arti mahram dan muhrim

  • Mahram adalah orang yang tidak batal wudhu dan tidak boleh dinikahi
  • Muhrim adalah orang yang berihram waktu melakukan haji atau umrah
  • Seorang dinyatakan menjadi mahrah apabila dia menyusu sebelum umur dua tahun, dan tindakan penyusuan dilakukan sedikitnya 5 kali penyusuan.


just write some good posts worth bookmarking - © My Smile Just For You...



1 comment

Selasa, 25 Februari, 2014

Terima kasih, infonya
sangat bermanfaat, salam kenal ya buat adminnya :)
Semoga blognya dapat istoqomah menhadirkan ilmu-ilmu islam

Posting Komentar

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...